Sukses

Pengamat: Rumah Sakit Haji Jakarta Tak Boleh Potong Gaji dan THR Karyawan, Apapun Alasannya

Menurut laporan serikat pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, para pegawai di sana hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta menjerit lantaran belum mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana seharusnya. Pasalnya, para karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023. Plus terutang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa di antaranya masih menerima upah di bawah UMP Jakarta.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi menegaskan, aksi potong gaji sepihak jelas melanggar aturan. Terlebih itu dilakukan oleh perusahaan yang masih berkaitan dengan pemerintah.

Menurut laporan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menguasai 93 persen porsi saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Sementara pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta jadi tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Kalau ada perusahaan baik swasta maupun pemerintah tidak diperbolehkan memotong gaji, apa pun alasan nya. Memotongkan gaji mengambil hak para pekerja. Apalagi dilakukan secara semena-mena," tegas Tadjudin kepada Liputan6.com, Minggu (4/6/2023).

Tadjudin lantas meminta pemerintah mengusut kasus pembayaran hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Sekaligus memberikan sanksi kepada oknum terkait bila didakwa bersalah.

"Kalau itu benar dilakukan secara resmi dari Rumah sakit itu, maka Kemnaker dan Kemenkes bisa mengenakan sangsi pada rumah sakit itu," ujar dia.

"Cabut izin operasi rumah sakit. Gaji yang dipotong harus dikembalikan. Itu kan hak para pekerja. Oknum yang melakukan pemotongan bisa dikenakan sangsi pidana," bebernya.

Aturan yang Berlaku

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pasal 88A menetapkan semua pengusaha/perusahaan wajib memberi upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan keduanya.

Pembayaran upah pun tidak boleh berbeda dengan yang sudah disepakati. Jika tidak melakukan kewajiban, maka pengusaha/oknum terkait akan dikenakan sanksi berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.

Sanksinya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

2 dari 3 halaman

THR Disunat 75%, Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Siap Mogok Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyelamatkan nasib pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Pasalnya, mereka belum mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana seharusnya.

Menurut laporan serikat pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, para pegawai di sana hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023. Plus terutang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan sekelompok pekerja masih menerima upah di bawah UMP Jakarta.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tuntutan kepada pemerintah ini diberikan lantaran 93 persen saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta dimiliki oleh Kemenag. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini jadi tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini, Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku," bebernya dalam pesan tertulis, Minggu (4/6/2023).

"Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," kata Mirah.

Karyawan RUmah Sakit Haji Siap Unjuk Rasa 

Merespon kondisi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan menyatakan, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada tanggal 6 sampai 8 Juni 2023.

Menurut dia, aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan lantaran para pekerja merasa sangat kecewa, akibat hak-hak normatifnya sudah lama tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta.

"Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih," tegasnya.

3 dari 3 halaman

8 Tuntutan Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta

Indi mengungkapkan, karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta total punya 8 tuntutan, antara lain:

  1. Tolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay).
  2. Meminta pembayaran gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil.
  3. Menolak pembayaran THR 2023 yang hanya 25 persen dari gaji pokok, dan mendesak pembayaran THR 2023 sebesar 100 persen upah (Take Home Pay).
  4. Menodong pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak Juni 2020.
  5. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT Rumah Sakit Haji Jakarta, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang tak kunjung selesai sejak 2017.
  6. Mendorong pembayaran kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
  7. Melaporkan belum adanya pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri.
  8. Memohon Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta.
  9. "Jika 8 jeritan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta akan melaksanakan aksi mogok kerja," ujar Indi.
 
Â